SisaAir Minum Anjing dan Babi. Status hukum sisa air minum anjing dan babi adalah najis dan harus dijauhkan. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. berkata, " Jika ada seekor anjing minum dari tempat (minum) salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali. ".

Hukum bersegera dalam mandi wajib Berarti sekarang saya dalam keadaan suci dari hadats besar dan mandi wajib saya sah ? Meski kondisi saya waktu saat mau mandi wajib pada hari minggu itu saya tidak mengecek pada jari apakah ada noda atau tidak. Lalu pada hari senin ini setelah saya dapati ada luka gores yang saya kira kotor lalu saya gosok dengan batu apung untuk menyempurnakan mandi wajib, kemudian jari saya luka setelah itu saya cek lagi ternyata muncul noda yang tidak saya ketahui noda apa itu apakah itu iritasi akibat luka atau noda apa ? Noda itu saya gosok lagi dengan batu apung tidak bisa hilang sampai jari saya luka. Memang saya setelah mandi wajib itu saya ada keluar rumah untuk ke mesjid pada waktu ashar magrib dan isya Saya mengecek noda itu dengan senter, nodanya kecil ada 3 biji namun sulit dihilangkan meski sudah saya gosok sampai jari saya luka. Pertanyaan tambahan 1. Apakah cara saya untuk melanjutkan mandi wajib karena ada bagian yang terhalang noda atau belum terkwna air sudah benar dengan cara membasuh bagian yang tidak terkena air dengan niat menyempurnakan mandi wajib ? 2. Bolehkah mandi wajib dengan dicicil ? 3. Berapa lama batas waktu untuk jedanya ? 4. Bolehlakah menghukumi mandi wajib belum sah Jika dalam waktu 1 atau 2 hari atau setelah mandi wajib kita melakukan kegiatan diluar rumah kemudian didapati ada noda lalu mengira mandi wajib belum sah karena ada noda tersebut ? JAWABAN 1. Yang anda lakukan itu tidak perlu. Adanya noda kecil di tangan itu tidak menghalangi keabsahan mandi wajib anda. Sebagaimana kalau kita wudhu dan di anggota wudhu ada sedikit noda, misalnya tinta, maka hal itu tidak menghalangi keabsahan wudhu. Memang, tidak boleh ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit. Imam Syafiโ€™i dalam Al-Umm, hlm. 1/44, menyatakan ูˆุฅู† ูƒุงู† ุนู„ูŠู‡ ุนูู„ู’ูƒูŒ ุฃูˆ ุดูŠุก ุซุฎูŠู† ููŠู…ู†ุน ุงู„ู…ุงุก ุฃู† ูŠุตู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฌู„ุฏ ู„ู… ูŠูุฌู’ุฒูู‡ู ูˆุถูˆุกูู‡ู ุฐู„ูƒ ุงู„ุนุถูˆูŽ ุญุชู‰ ูŠูุฒูŠู„ูŽ ุนู†ู‡ ุฐู„ูƒุŒ ุฃูˆ ูŠูุฒูŠู„ูŽ ู…ู†ู‡ ู…ุง ูŠุนู„ู… ุฃู† ุงู„ู…ุงุก ู‚ุฏ ู…ุงุณูŽู‘ ู…ุนู‡ ุงู„ุฌู„ุฏูŽ ูƒูู„ูŽู‘ู‡ุŒ ู„ุง ุญุงุฆู„ ุฏูˆู†ู‡ Artinya Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.โ€ Di situ dijelaskan, bahwa yang berakibat tidak sah adalah apabila ada penghalang yang bersifat benda yang relatif tebal sehingga menghalangi sampainya air pada kulit. Namun apabila penghalang itu berupa noda yang tipis seperti tinta, maka itu tidak menghalangi sampainya air pada kulit. 2. Boleh saja karena bersegera itu hukumnya tidak wajib. Namun, idealnya, mandi junub dilakukan satu kali saja. Yakni, sekali menyiram seluruh tubuh sampai merata. 3. Waktu jeda tidak ada waktu minimal untuk jeda tersebut. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 11/100 โ€“ 101, dijelaskan ุงู„ุชู‘ุฑุชูŠุจ ูˆุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ ููŠ ุงู„ุบุณู„ ุบูŠุฑ ูˆุงุฌุจูŠู† ุนู†ุฏ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก. ูˆู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‘ูŠุซ ู„ุง ุจุฏู‘ ู…ู† ุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ. ูˆุงุฎุชู„ู ููŠู‡ ุนู† ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ุงู„ูƒุŒ ูˆุงู„ู…ู‚ุฏู‘ู… ุนู†ุฏ ุฃุตุญุงุจู‡ ูˆุฌูˆุจ ุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ. ูˆููŠู‡ ูˆุฌู‡ ู„ุฃุตุญุงุจ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุดู‘ุงูุนูŠู‘. ูุนู„ู‰ ู‚ูˆู„ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ู„ูˆ ุชุฑูƒ ุบุณู„ ุนุถูˆ ุฃูˆ ู„ู…ุนุฉ ู…ู† ุนุถูˆุŒ ุชุฏุงุฑูƒ ุงู„ู…ุชุฑูˆูƒูŽ ูˆุญุฏูŽู‡ ุจุนุฏูุŒ ุทุงู„ ุงู„ูˆู‚ุช ุฃูˆ ู‚ุตุฑ Artinya Tertib berurutan dan muwalah berkelanjutan, bersegera ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar.โ€ Idealnya, adanya anggota tubuh yang tidak terbasuh itu terjadi karena tidak sengaja. 4. Menghukumi sah atau tidak sah harus berdasarkan fakta. Bukan asumsi. Kalau faktanya anda sudah membasuh seluruh tubuh maka mandi wajib anda sah. Asumsi anda bahwa mungkin ada yang belum dibasuh itu tidak dianggap. Juga, asumsi seperti ini dilarang karena bisa berakibat was-was. Baca detail Cara Wudhu dan Mandi Wajib HUKUM ARISAN Assalamuโ€™alaykum. Saya Hamba Alloh dari Jombang. Yang hendak saya tanyakan 1. Apa hukumnya arisan? 2. Bagaimana hukum pengundian dalam arisan? 3. Bagaimana hukumnya jika dapat arisan dipotong untuk uang kas atau jasa bagi yang mengelola? Terima kasih. JAWABAN 1. Boleh. 2. Boleh. 3. Kalau disepakati semua pihak tidak masalah. Baca detail โ€“ Hukum Arisan โ€“ Bisnis dalam Islam NAJIS ANJING Assalamualaikum wr wb Saya mahasiswa atas nama reska Saya ingin menanyakan hukum melewati jalan aspal yang lembab yang dilewati anjing kemudian dilewati dengan sepeda motor, apakah sepeda motor tersebut terkena najis ? Kemudian sepeda motor tersebut masuk ke rumah apakah lantai rumah terkena najis? Terima kasih Wassalam JAWABAN Sepeda motor tersebut tidak najis. Kecuali kalau jelas ada kotoran anjing yang menempel di ban motor tersebut. Karena, najis dijalanan hukumnya dimaafkan makfu. Baca detail Najis di Jalanan Di samping itu, dugaan najis tanpa bukti otentik itu bersifat asumsi. Sedangkan fakta asal dari jalan adalah suci. Sehingga ban motor anda dihukumi suci. Baca detail Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing SEORANGpejabat Kota Langsa dimandikan dengan air comberan oleh warga, karena diduga melakukan perbuatan

Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Kamis, 15 Juni 2023 Suandri Ansah Kamis, 29 Juli 2021 - 2201 WIB Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto - Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu, apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi dan wudhu, yaitu mengalirkan air ke anggota membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. โ€œDalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah sifat air,โ€ ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air mustaโ€™mal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.sof TOPIK TERKAITairemberhukumwudhuBERITA TERKAIT

Berikutini adalah tata cara mandi wajib setelah haid yang bisa kita lakukan untuk menyucikan diri dari hadas besar haid: Membaca basmallah. Ambil air yang ada di kamar mandi, bisa dari dalam bak, ember, atau dari air yang mengalir dari keran kemudian mencuci tangan sebanyak tiga kali. Bersihkan kotoran yang menempel pada tubuh kita, khususnya

Mandi wajib adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata dan cara tertentu untuk menghilangkan hadast atau keadaan tidak suci dalam skala yang besar. Sebab-sebab mandi wajib pun beragam, diantaranya yaitu selesai menstruasi, setelah berhubungan seksual dan keluarnya air mani baik disengaja maupun tidak. Sehingga untuk bisa melakukan ibadah lagi harus dengan mandi wajib. Mandi wajib juga memiliki aturan dan caranya sendiri, contohnya diawali dengan niat, kemudian dilanjutkan dengan membasuh ke seluruh tubuh. Jika seorang muslim tidak mandi wajib padahal dirinya dalam keadaan yang junub makan dia tidak boleh beribadah, berdiam diri di masjid atau sekadar memegang al-quran. Berikut ini ulasan lengkap mengenai mandi wajib. Dasar Hukum Tentang Mandi Wajib Tidak ada satu manusia pun yang tak luput dari hadast besar, baik disengaja maupun tidak. Baik yang diketahui maupun tidak, alangkah baiknya juga umat muslim selalu melakukan mandi wajib agar tetap bisa beribadah dan memohon ampunan-Nya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi โ€œMandilah kamu, ketika dalam keadaan junubโ€. Kemudian sebutkan kembali pada QS. An-nisa ayat 43 yang berbunyi โ€œHai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu tidak akan mengerti apa yang kamu ucapkan. Dan janganlah kamu menghampiri masjid apabila dalam keadaan junub, kecuali hanya sekadar berlalu saja. Dan jangan dalam keadaan musafir atau sakit dari tempat buang air kamu yang telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci. Sapulah mukamu dengan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampunโ€. Disebutkan pada surat yang terakhir jika tidak boleh memasuki masjid sekalipun jika dalam keadaan junub. Untuk itu selalu pastikan diri dalam keadaan yang suci dengan mandi wajib. Penyebab Mandi Wajib dalam Islam Mandi besar biasa dilakukan oleh pria karena beberapa hal, diantaranya 1. Keluarnya air mani dengan syahwat-nya ataupun tidak Terdapat hadist yang menjelaskan bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami. Mandi wajib juga harus dilakukan walaupun keluar di saat tidur, tidak disengaja maupun yang tanpa syahwat atau nafsu. Titik point dari yang pertama adalah keluarnya air mani. Dalam tubuh, terdapat tiga ciri, yang pertama tidak disertai rasa nikmat, yang kedua keluar tapi tersedat, dan yang ketiga cairan seperti adonan kue yang masih basah. Jika ciri tersebut keluar dan memiliki ciri seperti itu, maka wajib hukumnya untuk melakukan mandi wajib 2. Bertemunya kedua jenis kelamin walaupun tidak keluar mani Pertemuan jenis kelamin yang dimaksud adalah masuknya kepala penis ke dalam lubang kemaluan milik perempuan meskipun menggunakan kondom sehingga cairan spermanya tidak masuk, harus tetap melakukan mandi wajib agar bisa beribadah kembali. Terdapat Hadist Riwayat Muslim yang mengatakan bahwa โ€œApabila seorang pria duduk diantara empat bagian tubuh wanita kedua tangan dan kedua kaki dan tempat laki โ€“ laki bertemu dengan tempat perempuan maka sungguh wajib mandi meskipun tidak mengeluarkan maniโ€. Keduanya dihukum junub apabila masuknya kelapa penis kebagian depan vagina atau pada bagian belakang anus yang masih hidup atau pun tidak. Tidak hanya untuk manusia dan manusia, hukum ini juga berlaku apabila seseorang menyetubuhi hewan, mandi wajib mutlak dilaksanakan menurut hadist. 3. Ketika menjadi muslim yang sebelumnya adalah kafir Terdapat hadist dalam as-sunan dan al-musdad yang mengatakan bahwa โ€œNabi memerintahkan untuk mandi dengan daun bidara dan air ketika hendak masuk islamโ€. Dalam shahih Al-Bukhari juga disebutkan โ€œLakukan mandi wajib terlebih dahulu ketika hendak masuk islam, kemudian datang lalu masuk islamโ€. Dalam hadist ini menunjukkan mandi wajib sudah dikenal bagi siapa saja yang ingin masuk islam. Alasan lainnya juga berarti karena kaum kafir adalah najis, karena dalam keadaan junub. Hadastnya tidak hilang meskipun mandi tapi masih keadaan kafir. Karena itu, banyak pendapat tentang wajibnya mandi besar dan ibadah orang kafir tidak sah hingga masuk islam ,melakukan mandi wajib. 4. Dalam keadaan mati sebelum dimakamkan Orang yang sudah tidak bernyawa atau meninggal wajib dimandikan selain orang yang mati karena keguguran atau mati dalam membela islam syahid. Korban yang meninggal akibat keguguran atau aborsi tidak diketahui apakah sudah nampak manusia dan memiliki ruh atau baru hanya segumpal daging. Lain ceritanya jika sudah berbentuk bayi yang telah memiliki kaki dan tangan. 5. Berhentinya keluar darah haid Ini biasa dialami oleh perempuan saat masa menstruasi. Dimana berhentinya keluar darah kotor haid dalam keadaan normal, minimal 1 hari dan paling lama 2 minggu. Terdapat dalil yang mengatakan bahwa โ€œHaid adalah sebuah kotoran. Hendaklah kamu menjauhkan diri saat wanita di waktu menstruasi, dan janganah mendekati mereka sebelum keadaan suci. Campurilah mereka kembali ditempat yang sudah diperintahkan Allah apabila telah kembali suciโ€. Namun, apabila darah yang keluar hanya dalam beberapa jam sekali disarankan untuk berwudhu saja dan masih berkewajiban untuk beribadah. Apabila sudah mencapai 24 jam maka berkewajiban untuk mandi ketika darahnya sudah berhenti dan melakukan ibadah yang menandakan kesucian dalam diri wanita tersebut. 6. Terhentinya keluar darah nifas Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari dan paling lama bisa mencapai 60 hari. Perempuan yang mengalami nifas juga diwajibkan untuk mensucikan diri dengan melakukan mandi wajib. Tidak menunggu terlalu lama. Hanya dalam perhitungan 24 jam tidak keluar asal darah dapat di kategorikan sebagai nifas. Perlu diketahui bahwa seseorang yang sedang mengalami nifas atau haid tidak diperbolehkan untuk melakukan mandi wajib atau sekadar wudhu sampai darah yang keluar benar-benar berhenti. Hal ini menyangkut dengan fungsi wudhu atau mandi untuk menghasilkan kesucian dalam diri, bagaimana mau suci kembali tapi darah kotor yang ada masih tetap keluar. Niat Mandi Wajib Setiap orang yang ingin melakukan mandi wajib harus diawali dengan niat yang benar agar mandi wajib dinilai sah dan bisa beribadah kembali. Pada saat mandi wajib tidak harus dibacakan dengan keras dan lantang. Cukup dalam hati saja dengan niat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar. Bisa juga menggunakan Bahasa latin atau dengan bahasa Indonesia. Berikut niatnya a. Niat mandi wajib secara umum โ€œNawaitu ghusla lilraf il hadatsil fradha liliahi taaโ€™laโ€ Artinya Saya niat mensucikan diri untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah taโ€™ala. b. Niat mandi wajib setelah berhubungan badan atau mimpi basah โ€œNawaitu ghusla lirafil hadatsil akbari anjami il badaanii likhuruuji mani yyi minal innaabati fardhan lillahi taโ€™aalaโ€ Artinya Saya niat mensucikan diri untuk menghilangkan hadast besar dari tubuh ini karena keluarnya mani dari jabanah fardhu karena Allah taโ€™ala. c. Niat Mandi Wajib setelah nifas โ€œNawaitul ghusla liraf il hadatsil akbari minal nifasi fardhlon lillahi taโ€™alaโ€ Artinya Saya niat mensucikan diri setelah dari hadast besar dari nifas fardu karena Allah taโ€™ala Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jika dalam Keadaan Junub Berikut adalah hal yang tidak boleh dilakukan apabila masih dalam keadaan junub dan belum melakukan kegiatan mensucikan diri atau mandi wajib Tidak boleh menyentuh Al-Qurโ€™an Tidak boleh sholat baik wajib maupun sunah Tidak boleh berdiam diri di masjid iโ€™tikaf Tidak boleh berpuasa, baik wajib maupun sunnah Dalam pelaksanaan haji, tidak boleh thawaf Tidak boleh dicerai atau talak sebelum pria atau wanita dalam keadaan suci Hal yang Wajib diperhatikan Sebelum Melaksanakan Mandi Wajib Gunakan air yang bersih tanpa campuran apapun Terbasuh dengan air secara menyeluruh tanpa terkecuali Menutupi aurat karena wajib hukumnya Tidak menggunakan penutup bagian kepala Berikut ini tata dan cara mandi wajib yang benar seperti yang diajarkan oleh baginda besar Muhammad SAW dalam hadist yang shahih 1. Niat Mulailah dengan niat untuk menghilangkan hadast besar dan kecil, niat ini membedakan antara mandi wajib dan mandi yang biasa dilakukan sehari โ€“ hari. Sebagaimana perbedaan antara adat dan kebiasaan. Tidak perlu di hafalkan dan dibacakan dengan lantang. Cukup dalam hati dan atau bersuara dengan nada yang kecil. 2. Membersihkan kedua telapak tangan Bersihkan telapak tangan hingga 3 kali banyaknya, selanjutnya bersihkan ke bagian bawah, yaitu bagian dubur dan kemaluan. Bisa juga membersihkan area bawah sebanyak 3 kali sesuai yang dianjurkan oleh Rasulullah. Hal membersihkan sampai 3 kali juga bertujuan agar bersih dari najis. Dan diutamakan membasuh tangan kanan terlebih dahulu. 3. Bersihkan area kemaluan Bersihkan daerah alat vital dan kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasa ditempati oleh kotoran antara lain kemaluan, dubur, pusar, dan bawah ketiak. Pastikan juga kemaluan bersih dari mani yang menempel di sekitar kulit kemaluan. Setelah itu bersihkan tangan setelah membersihkan area yang kotor. Ini merupakan bentuk antisipasi dari penyebaran kotoran setelah membersihkannya menggunakan tangan. Caranya dengan mengusapkan tangan ke dinding atau tanah, kemudian bilas dengan air yang bersih 4. Wudhu Lakukan gerakan wudhu ketika akan sholat dengan sempurna, mulai dari membasuh tangan sampai ke bagian kaki. 5. Membasuh rambut Cara membasuh rambut yaitu dengan masukan tangan ke dalam air kemudian basuh bagian pangkal rambut dengan jari sampai menyentuh kulit kepala. Selanjutnya basahi kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan juga pangkal rambut terkena dengan air yang bersih. 6. Basahi sebagian tubuh dengan air bersih Dan yang terakhir adalah bilas seluruh tubuh menggunakan air. Di awali dari sisi bagian kanan dan diteruskan sampai ke bagian kiri. Pastikan juga lipatan pada kulit juga terkena air dan ikut dibersihkan. Perbedaan Tata dan Cara Mandi Wajib antara Laki โ€“ Laki dan Perempuan Terdapat beberapa anjuran dalam hadist mengenai perbedaan cara mandi wajib laki โ€“ laki dan perempuan. Perbedaannya terletak pada bagian yang menyela bagian pangkal rambut sampai menyentuh kulit kepala yang dikhususkan untuk laki โ€“ laki. Dan untuk wanita tata cara melakukan mandi wajib sama seperti laki โ€“ laki. Tetapi tidak perlu untuk membasahi bagian pangkal rambut sampai menyentuh kulit kepala dengan jari โ€“ jari, bahkan tidak perlu membasahi rambut sampai ke bagian jalinannya. Hal ini sesuai dengan menurut At-Tirmidzi. Pasalnya, dalam riwayat tersebut Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW โ€œSesungguhnya aku ini wanita memiliki jalinan rambut yang kuat di bagian kepalanya, apakah aku harus mengurai dan membasahinya juga ketika mandi wajib? Lalu rasulullah menjawab Jangan! Cukup bagi kamu dan perempuan lain membasuh bagian kepala dengan air sebanyak 3 kaliโ€ Waktu Mandi Wajib Apabila berhadast karena setelah berhubungan badan, maka hendaklah setelahnya melakukan mandi wajib dan tidak menundanya dalam waktu yang lama. Boleh mandi sewaktu pagi jika terdapat suatu halangan misalnya dingin. Tapi sebelum tidur lakukan wudhu terlebih dahulu. Tapi usahakan langsung mandi wajib dan jangan menundanya. Jika dalam keadaan junub setelah mimpi basah, maka langsung segerakan mandi setelah terbangun dan menyadarinya. Apabila disebabkan haid dan nifas, pastikan dahulu darah kotor sudah berhenti keluar. Umumnya waktu mandi wajib adalah selesai melakukan hal yang menyebabkan diri kita masuk ke dalam junub atau hadast besar. Hikmah Mandi Wajib Selain untuk mensucikan diri dari hadast besar, mandi wajib juga memiliki hikmah seperti yang dijelaskan Fiqih Manhaji, yaitu a. Mendapatkan pahala Tentu saja akan mendapatkan pahala karena mandi wajib memiliki nilai ibadah. Bahkan mandi wajib memiliki pahala yang besar seperti sabda rasul yang berbunyi โ€œbersuci merupakan sebagian dari imanโ€ HR. Muslim b. Sehat dan bersih Salah satu makna dari mandi adalah membersihkan diri, baik dari kotoran yang tempel seperti daki, kulit kering, debu dan bau badan. Dengan mandi juga bisa membuat tubuh menjadi lebih sehat dan menyegarkan. c. Mandi adalah syariat islam selain berwudhu, Mandi wajib dilakukan karena seseorang dalam keadaan junub sehingga tidak bisa beribadah. Atau mandi yang hukumnya sunnah, yang dilakukan sebelum melaksanakan sholat Jumat, Hari Raya Idul Adha, dan Idul Fitri. Disebutkan juga dalam kitab Alfiqh Almanhaj Ala Al Madzhab Al Imam Al Syafiโ€™i Rasulullah SAW. bersabda โ€œKesucian kebersihan adalah bagian dari iman.โ€ Dalam hadist tersebut sangat jelas dikatakan bahwa bersuci adalah setengah atau bagian dari tanda iman seseorang yang mau menjalankan perintah agama. Sebagian lainnya adalah wudhu. d. Lebih membuat semangat Tubuh menjadi lebih segar dan bersemangat dengan mandi. Selain itu juga mandi terbukti mampu mengusir kepenatan dan juga malas yang terdapat dalam diri kita. Apalagi mandi junub yang aktivitasnya mengeluarkan banyak energi. Seperti yang diucapkan oleh Abu Dzar AL Ghifari Radhiyallahu yang diikuti oleh Syaikh Ali Ahmad Al JurJawi โ€œSeakan-akan dua beban dalam diri saya hilang ketika mandi junub. Yang paling berat adalah rasa malas dan naiknya ruh ke alam luhur lalu meningkatkan kemampuan untuk melihat dan menyaksikan keajaiban ciptaan Allah ketika bangkit dari istirahat tidur. Ruh tidak bisa menyaksikan kejadian tersebut selagi dalam keadaan junubโ€ Dengan mengetahui niat mandi wajib beserta tata caranya akan membuat kaum muslim memperbaiki cara mandi wajib mereka. Hal ini penting mengingat kaum muslim tidak bisa beribadah pada umumnya apabila dalam keadaan junub atau hadast besar. Selain itu juga jika dilakukan dengan benar akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Menurutmazhab ini bahwa yang menjadi musta'mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta'mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta'mal.
Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang. โ€“ Bismillah Tawakkaltu alallah, kali ini Dutadakwah akan menyampaikan tentang Air dua qulah. Air yang sudah mencapai dua qulah itu tidak mengandung kotoran. Rasulullah melarang mandi di tempat yang airnya tidak mengalir dalam keadaan junub. Demikian juga Beliau melarang mandi dari air bekas mandi. Mukadimah ุงู„ุณู‘ู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุงุฅูู„ู‡ูŽ ุฅูู„ุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุณูŽูŠู‘ูุฏูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูู…ู’ ูˆูŽุจูŽุงุฑููƒู’ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุณูŽูŠู‘ูุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู’ู†ูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏู Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah Taโ€™ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita simak hadits tentang keterangan air yang sudah mencapai dua qulah. Air Dua Qulah Jika air itu sudah mencapai ukuran dua qulah maka meskipun air itu tercampuri dengan air bekas wudhu maka air tersebut status hukumnya tidak mustaโ€™mal. Dalam Hal ini Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam sabdanya sebagai berikut; ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ู’ ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุซูŽ ูˆูŽูููŠ ู„ูŽูู’ุธู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ู’ุฌูุณู’ ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉู ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽุญูŽู‡ู ุงุจู’ู†ู ุฎูุฒูŽูŠู’ู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุญูุจู‘ูŽุงู†ูŽ Artinya Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda โ€œJika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.โ€ Dalam suatu lafadz hadits โ€œTidak najisโ€. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Bagi Pembaca yang ingin lebih jelas tentang air dua qulah baik status hukumnya maupun ukurannya, maka sebaiknya antum baca dalam kitab-kitab fiqih atau pada ling ini. Larangan Mandi di air yang tidak mengalir Maksud dilarangnya mandi dalam air yang tidak mengalir di sini adalah air yang volumnya di bawah dua qulah. Sebab jika mandi dalam air yang menggenang, maka sudah bisa dipastikan air bekas mandi akan kembali mengalir pada genangan air tersebut sedang kita dalam posisi junub. Tindakan seperti yang tersebut, dilihat dari sisi kesehatan pun tidak bagus. Dalam perihal tersebut Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut. ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู’ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุฆูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฌูู†ูุจูŒ ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ Artinya Dari Abu Hurairah Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda โ€œJanganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang tidak mengalir ketika dalam keadaan junub.โ€ Dikeluarkan oleh Muslim. Larangan buang air kecil di air menggenang. Selain dilarang mandi dalam air yang tidak mengalir pun juga dilarang buang air kecil pada air tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Al-Bukhori sebagai berikut. ู„ูู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู ู„ูŽุง ูŠูŽุจููˆู„ูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุฆูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌู’ุฑููŠ ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ูููŠู‡ู Artinya Menurut Riwayat Imam Bukhari โ€œJanganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnyaโ€. Perhal ini lebih ditegaskan lagi dlam riwayat Muslim sebagi berikut ูˆูŽู„ูู…ูุณู’ู„ูู…ู ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽู„ูุฃูŽุจููŠ ุฏูŽุงูˆูุฏ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ูููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู Artinya Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud โ€œDan janganlah seseorang mandi junub di dalamnyaโ€. Dilarang Mandi dari Air Bekas Mandi Air bekas mandi itu tidak boleh digunakan buat mandi, terutama mandi junub. Lain halnya jika air tesebut tidak mustaโ€™mal, artinya air itu masih suci dan mensucikan. Sebagaimana diterangkan dalam Sabda Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam sebagai berikut. ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฑูŽุฌูู„ู ุตูŽุญูุจูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุบู’ุชูŽุณูู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุจูููŽุถู’ู„ู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุจูููŽุถู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุบู’ุชูŽุฑูููŽุง ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ุฃูŽุจููˆ ุฏูŽุงูˆูุฏ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุณูŽุงุฆููŠู‘ู ูˆูŽุฅูุณู’ู†ูŽุงุฏูู‡ู ุตูŽุญููŠุญูŒ Artinya Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk mengambil air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasaโ€™i, dan sanadnya benar. Boleh Mandi dari air sisa mandi Apabila air dari sisa mandi itu memang masih ternilai bersih tidak bekas pakai yakni bukan mustaโ€™mal, maka air tersebut boleh dipakai mandi. Rasullullah shollallahu alaihi wa sallam pernah melakukan mandi dari air sisa Maimunah buakan air bekas. Sebagaimana diterangkan dalam sabdanya sebagai berikut. ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ุจูููŽุถู’ู„ู ู…ูŽูŠู’ู…ููˆู†ูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ Artinya Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah rodhiyallahu anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Antum mesti bisa membedakan anatara Mustaโ€™mal dan Mutanjjis. Mustaโ€™mal artinya bekas atau tercampuri oleh yang bekas. Air Mustaโ€™mal itu suci hanya tidak mensucikan buat hadats kecil dan besar. Kalau air mutanajjis itu jelas tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya menurut fiqih silah antum baca dalam kitab-kitab fiqih. Air Dua Qulah Demikian ulasan tentan; Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang โ€“ Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu Aโ€™lamu bish-showab wa billahit-taufiq. 1Hukum mandi wajib; 2 Perkara-perkara yang membawa kepada mandi wajib; 3 Rukun. 3.1 Niat; 4 Cara mandi wajib. 4.1 Najis di badan; 4.2 Keperluan mengambil wuduk; 5 Perkara-perkara sunat; 6 Perkara Berkaitan. 6.1 Melewatkan Mandi Wajib; 6.2 Ragu-ragu; 6.3 Ketiadaan air (atau mudarat tidak boleh terkena air)

Kali ini adalah serial ketiga dari pembahasan Safinatun Naja mengenai air, sebab dan cara mandi. Syarh Nail Ar-Rajaโ€™ bi Syarh Safinah An-Naja karya Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri ุงู„ู…ูŽุงุกู ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ูŒ ูˆูŽูƒูŽุซููŠู’ุฑูŒ. ููŽุงู„ู’ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ู ู…ูŽุง ุฏููˆู’ู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู. ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุซููŠู’ุฑู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽุงู†ู ููŽุฃูƒู’ุซูŽุฑู. ูˆูŽุงู„ู‚ูŽู„ููŠู’ู„ู ูŠูŽุชูŽู†ูŽุฌู‘ูŽุณู ุจููˆูู‚ููˆู’ุนู ุงู„ู†ู‘ูŽุฌูŽุงุณูŽุฉู ูููŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฅูู† ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽุบูŽูŠู‘ูŽุฑู’. ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ู’ูƒูŽุซููŠู’ุฑู ู„ุงูŽ ูŠูŽุชูŽู†ูŽุฌู‘ูŽุณู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฅุฐุง ุชูŽุบูŽูŠู‘ูŽุฑูŽ ุทูŽุนู’ู…ูู‡ูุŒ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽูˆู’ู†ูู‡ูุŒ ุฃูˆู’ ุฑููŠู’ุญูู‡ู. Fasal Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika telah mencapai dua kulah atau lebih. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallambersabda, ุฅูุฐูŽุง ุจูŽู„ูŽุบูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ูŽู‘ุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูู†ูŽุฌูู‘ุณู’ู‡ู ุดูŽู‰ู’ุกูŒ โ€œJika air telah mencapai dua qullah, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.โ€ HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Faedah Air itu ada dua macam, yaitu air qolil sedikit dan air katsir banyak. Patokannya adalah air dua qullah. Ukuran dua qullah itu air seukuran kurang lebih 500 rithl Baghdadiyyah, mendekati 200 Liter 1 m x 1 m x 20 cm. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah atau lebih dari itu. Hukum fikih Air sedikit menjadi najis dengan sekadar mulaaqoh bertemu najis, walau air tersebut tidak berubah. Air banyak menjadi najis hanyalah jika terjadi perubahan rasa, warna, atau bau karena kemasukan najis. [Yang Mewajibkan Mandi] ู…ููˆู’ุฌูุจูŽุงุชู ุงู„ู’ุบูุณู’ู„ู ุณูุชู‘ูŽุฉูŒ 1- ุฅููŠู’ู„ุงูŽุฌู ุงู„ู’ุญูŽุดูŽููŽุฉู ูููŠู’ ุงู„ู’ููŽุฑู’ุฌู. ูˆูŽ2- ุฎูุฑููˆูุฌู ุงู„ู’ู…ูŽู†ูŠู‘ู ูˆูŽ3- ุงู„ู’ุญูŽูŠู’ุถู ูˆูŽ4- ุงู„ู†ู‘ูŽููŽุงุณู ูˆูŽ5- ุงู„ู’ูˆูู„ุงูŽุฏูŽุฉู ูˆูŽ6- ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ุชู. Fasal Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya hasyafah kuncup dzakar ke farji vagina, [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal. Faedah Al-ghuslu mandi adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niatan yang khusus. Sebab yang menyebabkan mandi wajib masuknya hasyafah kuncup dzakar ke farji vagina, walau tidak keluar mani. keluarnya mani Ciri mani cairan putih tebal kental tadaffuq ketika keluar, yaitu keluar dufโ€™atan bakda dufโ€™atin, yaitu satu curahan dan satu curahan lagi keluar dengan syahwat yang kuat keluar dengan nikmat membuat lemas ketika keluar baunya khas, ketika basah seperti bau adonan tepung, ketika kering seperti bau putih telur ayam Mani yang menyebabkan wajib mandi keluar dengan syahwat dan membuat lemas baunya menyerupai bau adonan tepung keluar dengan tadaffuq, curahan demi curahan Hukum mani suci dengan bentuk apa pun Ciri madzi cairan putih encer lengket keluar ketika syahwat, tetapi tanpa merasakan syahwat tidak tadaffuq tidak membuat lemas haidh nifas, yaitu darah yang keluar setelah wiladah melahirkan. Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika darah haidh dan nifas telah berhenti dan berniat untuk shalat. Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah basah atau keluar dalam bentuk segumpal darah alaqah atau segumpal daging mudhghah. Wanita yang diambil anaknya saat melahirkan disebut qoobilah. Pendapat muโ€™tamad yang jadi pegangan dalam madzhab Syafiโ€™i, wajib mandi karena wiladah melahirkan secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27. Al-mawt terpisahnya ruh dari jasad, yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid. Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah. Yang menyebabkan sunnah untuk mandi Mandi Jumat, mulai dari terbit fajar shadiq, dikhususkan pada orang yang menghadiri shalat Jumat saja. Mandi hari raya, bisa mulai dari pertengahan malam, tidak dikaitkan dengan yang menghadiri shalat hari raya Id. Mandi untuk shalat istisqa minta hujan Mandi untuk shalat kusuf gerhana Mandi untuk orang kafir yang masuk Islam Mandi untuk orang gila dan orang yang hilang kesadaran yang baru sadar Mandi untuk orang yang memandikan jenazah Yang lebih afdal untuk diperintahkan mandi mandi Jumat, mandinya orang yang memandikan jenazah [Rukun Mandi] ููุฑููˆู’ุถู ุงู„ู’ุบูุณู’ู„ู ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู 1- ุงู„ู†ู‘ููŠู‘ูŽุฉู ูˆูŽ2- ุชูŽุนู’ู…ููŠู’ู…ู ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽู†ู ุจูุงู„ู…ูŽุงุกู. Fasal Fardhu rukun mandi besar ada 2, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air. Yang dimaksud rukun adalah mandi tidaklah teranggap kecuali dengan melakukan dua hal rukun mandi, baik pada mandi wajib maupun mandi sunnah. Dalil tentang perintah mandi adalah ayat, ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุฌูู†ูุจู‹ุง ููŽุงุทูŽู‘ู‡ูŽู‘ุฑููˆุง โ€œDan jika kamu junub, maka mandilah โ€ฆโ€ QS. Al-Maidah 6. NIAT Niat itu ada ketika mencuci bagian pertama dari badan Niatan orang junub adalah mengangkat janabah keadaan junubnya Niatan wanita haidh adalah mengangkat hadats haidh. Niatan wanita nifas adalah mengangkat hadats nifas. Niatan wiladah adalah mengangkat hadats wiladah melahirkan. Bisa cukup niatannya adalah berniat fardhul ghusli atau mengangkat hadats besar, atau mengangkat hadats. Niatannya tidak cukup niatan mau mandi atau bersuci saja. Bagi yang punya uzur terus menerus yang keluar mani terus menerus, niatan mandinya adalah istibah lish shalah. MENGGUYUR RATA AIR KE SELURUH BADAN Asalnya disebut badan adalah jasad kecuali kepala. Namun, yang dimaksud di sini adalah seluruh jasad, kepala termasuk di dalamnya. Seluruh badan dalam mandi ini berarti harus terkena air. Yang terkena air kulit, kuku, rambut, yang luar, maupun yang dalam, walaupun lebat, termasuk kulit di bagian kemaluan laki-laki yang disunat. SUNNAH MANDI Berdiri Menghadap kiblat Berwudhu Membaca bismillah Memperhatikan bagian maโ€™athif lipatan seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut Menggosok-gosok Tiga kali basuhan Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut. โ€” mencuci kedua tangan, mencuci kemaluan, memasukkan air ke mulut, istinsyaq menghirup air ke hidung, berwudhu sempurna, berniat, mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya, memperhatikan maโ€™athif bagian lipatan, menyiram air pada kepala, menyiram bagian tubuh yang kanan, menyiram bagian belakang yang kanan, menyiram bagian tubuh yang kiri, menyiram bagian belakang yang kiri. Yang dimakruhkan ketika mandi Sama seperti yang dimakruhkan pada wudhu. Yang dimakruhkan bagi orang junub yaitu tidur dan hubungan intim jimak, makan dan minum sebelum wudhu dan mencuci kemaluan. Semisalnya adalah untuk wanita yang selesai haidh atau nifas, ia makruh untuk tidur, makan, dan minum. Namun, kalau jimak bagi wanita yang selesai haidh dan nifas diharamkan, kecuali setelah wanita tersebut mandi wajib lalu melakukan hubungan intim. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi wanita setelah suci dari haidh setelah ia mandi wajib, ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุจููˆู‡ูู†ูŽู‘ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุทู’ู‡ูุฑู’ู†ูŽ ููŽุฅูุฐูŽุง ุชูŽุทูŽู‡ูŽู‘ุฑู’ู†ูŽ ููŽุฃู’ุชููˆู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุญูŽูŠู’ุซู ุฃูŽู…ูŽุฑูŽูƒูู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู โ€œDan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci mandi, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.โ€ QS. Al Baqarah 222 Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafiโ€™iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. Lihat Al-Mawsuโ€™ah Al-Fiqhiyyah, 18 325 Baca Juga Safinatun Naja Tanda Baligh, Istinjak, Rukun Wudhu, dan Cara Wudhu Safinatun Naja Syarat dan Pembatal Wudhu โ€” Catatan 29-09-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel

. 26 180 0 75 235 35 365 329

hukum mandi wajib dengan air di ember